Tentang Kami

anjungan sumatera barat 1 scaled 1500x1000

Sejarah

Secara nasional, bidang kebudayaan sejak 19 Oktober 2011 dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011, setelah sebelumnya sejak tahun 2001 bergabung dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Perubahan ini bertujuan mengembalikan fungsi kebudayaan dari sekadar “tontonan” menjadi “tuntunan” bagi masyarakat.

Meski terjadi perubahan struktur di tingkat kementerian, sebagian besar provinsi—termasuk Sumatera Barat—saat itu masih mempertahankan penyatuan bidang kebudayaan dengan bidang pariwisata dalam satu dinas. Namun, wacana untuk menjadikan kebudayaan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri terus bergulir, mengikuti langkah tiga provinsi lain yang telah memiliki Dinas Kebudayaan mandiri, yaitu D.I. Yogyakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. Hal ini dipandang logis mengingat kekhasan dan kekentalan budaya Minangkabau di Sumatera Barat.

Hingga akhir tahun 2015, urusan kebudayaan masih berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Nomenklatur ini kemudian berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengikuti arahan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga urusan kebudayaan sempat melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berbagai upaya terus dilakukan hingga akhirnya, pada awal tahun 2017, melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, resmi lahirlah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat sebagai OPD tersendiri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, diterbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pergub Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 2, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menjalankan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Kebudayaan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Kebudayaan lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas di bidang Kebudayaan;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kebudayaan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.